Sabtu, 21 Mei 2011

Ya Allah Jika aku jatuh cinta

Ya Allah… Jikalau aku jatuh cinta, kuingin terbang cepat, hingga setan pun tak sanggup hinggap
Ya Allah…Jikalau aku jatuh cinta, biarkanlah aku mencintai ia yang akan membuatku semakin mencintai-Mu…
Ya Allah… Jikalau aku jatuh cinta, berikanlah rasa cintaku itu di saat yang tepat padanya…
Ya Allah… Jikalau aku jatuh cinta, cintakanlah aku hanya pada dia yang engkau takdirkan untukku saja…
Ya Allah… Jikalau yang kurasakan sekarang bukan cinta yang sesungguhnya, buanglah rasa itu sekarang juga…
Ya Allah… Jikalau yang kurasakan memang cinta yang sesungguhnya, jaga dan lindungilah dia, sabarkan aku dan dia, hingga waktunya tiba…

Kamis, 19 Mei 2011

Qu Hanya mampu Berdo'a...

Y rabbi. . .
Aq mencntai nya. .
Aq menyayangi nya lebih dari apa yang dari nya dan meraka tau.
Salahkah bila itu yang qu rasakan ?
Bila rasa cinta dan sayang nie tak pernh salah bagi -Mu.
Aq mohon pada mu tuk tetap tumbuh cinta ini.
Biarkan cinta tu tetap ada dan tak tergantikan.
Tapi, bila rasa sayang dan cinta ini salah di mata-Mu.
Ku mohon pada-Mu mau tuk hapuskan semua rasa itu tuk nya. Karena aq tak mungkin sanggup tuk hapus rasa itu sndri.
Gantikan diri nya dengan yang lebih indah dan baik tuk Qu.
Tukar posisi nya dengan pilhan -Mu di hati qu.
Karna hati qu dan hati nya adalah milik -MU. .
Namun jika dia lah orang yang menurut-Mu pantas untuk qu..
tolong persatukan kami dengan cara-Mu ya Allah...
karena kamihanyalah manusia biasa yang hanya mampu menjalani,
namun Kaulah penentu hadup ini.
Qu tau Allah kan memberikan cinta kepada umatnya dengan jodoh yang tlah ia tentukan....

Minggu, 15 Mei 2011

masalah Kesehatan dan Kebijakan Kesehatan di Indonesia pada Agregat ibu

BAB I

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Dewasa ini di Indonesia terdapat beberapa masalah kesehatan penduduk yang masih perlu mendapat perhatian secara sungguh-sungguh dari semua pihak antara lain: anemia pada ibu hamil, kekurangan kalori dan protein pada bayi dan anak-anak, terutama di daerah endemic, kekurangan vitamin A pada anak, anemia pada kelompok mahasiswa, anak-anak usia sekolah, serta bagaimana mempertahankan dan meningkatkan cakupan imunisasi. Permasalahan tersebut harus ditangani secara sungguh-sungguh karena dampaknya akan mempengaruhi kualitas bahan baku sumber daya manusia Indonesia di masa yang akan datang.

Salah satu ukuran untuk menggambarkan pencapaian hasil pembangunan suatu negara termasuk pembangunan bidang kesehatan digunakan indikator Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Beberapa indikator IPM adalah kesehatan, pendidikan dan ekonomi. Salah satu indikator kesehatan adalah umur harapan hidup sebagai ukuran pencapaian derajat kesehatan masyarakat. IPM negara Indonesia berada di peringkat 108 dari 177 negara di dunia, lebih rendah dari negara-negara ASEAN seperti Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam dan Thailand.

Komposisi penduduk Indonesia menurut kelompok umur, menunjukkan bahwa penduduk yag berusia muda (0-14 tahun) sebesar 29,30%, usia produktif (15-64 tahun) sebesar 65,05 % dan usia lanjut (> 65 tahun) sebesar 5,65%. Dengan beban Tanggungan (Dependency Ratio) penduduk Indonesia pada tahun 2007 sebesar 53,73 %. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2006 sebesar 49,90%.

Angka kematian Ibu/maternal bersama dengan Angka kematian Bayi senantiasa menjadi indikator keberhasilan sektor pembangunan kesehatan . AKI (Angka Kematian Ibu) mengacu kepada jumlah kematian ibu yang terkait dengan masa kehamilan, persalinan dan nifas. Hasil survei Demografi dan Kesehatan Indonesia Tahun 2007 menyebutkan bahwa AKI tahun 2007 sebesar 228 per 100.000 kelahiran hidup. Angka ini dibandingkan AKI tahun 2002 sebesar 307 per 100.000 kelahiran hidup.

Upaya pencapaian MDG 4 untuk mengurangi tingkat kematian anak dan MDG 5 untuk meningkatkan kesehatan ibu di Indonesia sampai saat ini masih berat. Banyak hambatan baik dari segi teknis program maupun dari faktor pembiayaan kesehatan yang mempengaruhi upaya-upaya yang telah dan sedang dilakukan. Sistem desentralisasi kesehatan yang telah diterapkan selama bertahun-tahun memberi kesempatan daerah untuk lebih berperan dalam merencanakan dan melaksanakan program kesehatan khususnya untuk kesehatan ibu dan anak, namun di dalam pelaksanaannya banyak menghadapi kendala.

Saat ini telah dilakukan analisis mengenai hambatan dan sumbatan (bottleneck) pada sistem perencanaan dan penganggaran di tingkat pusat dan daerah. Telah dilakukan pula berbagai diskusi dan pengamatan tentang pendanaan kesehatan ibu dari pemerintah pusat selama beberapa tahun terkahir. Hasilnya adalah ada berbagai hambatan dan sumbatan dalam peraturan, sistem penyaluran, dan aspek politik. Akibatnya dana pemerintah pusat tidak mampu secara efektif menjangkau yang membutuhkan.

Untuk mengatasi hambatan dan sumbatan yang ada dalam upaya pencapaian MDG 4 dan 5 baik dari segi teknis program maupun pembiayaan, diperlukan perbaikan sistem penganggaran dan penyaluran anggaran pemerintah. Dalam proses penganggaran dan penyaluran anggaran untuk KIA saat ini, masih belum banyak peranan LSM dan universitas. Aktor-aktor pelaku lebih banyak pada Kementrian (Kesehatan dan Keuangan), DPR, dan Bappenas. Secara konkrit, belum ada semacam Watch Group untuk penganggaran dan penyaluran dana pemerintah untuk KIA.

1.2 Rumusan Masalah

1. Apakah yang dimaksud dengan kebijakan kesehatan?

2. Masalah apa saja yang terjadi pada agregat ibu di indonesia?

3. Kebijakan – kebijakan kesehatan apa saja yg dilakukan untuk agregat ibu di indonesia?

4. Faktor- faktor apa saja yang mempengaruhi masalah kesehatan?

5. Upaya kebijakan kesehatan reproduksi apa saja yg ada di indonesia?

1.3 Tujuan Penulisan

Adapun tujuan penulisan dari makalah ini adalah untuk :

1. Mengetahui pengertian kebijakan kesehatan.

2. Mengetahui masalah kesehatan pada agregat ibu di indonesia

3. Mengetahui kebijakan-kebijakan kesehatan pada agregat ibu di indonesia

4. Mengetahui faktor – faktor yang mempengaruhi masalah kesehatan

5. Mengetahui kebijakan kesehatan

BAB II

PEMBAHASAN

2.1. Definisi Kebijakan

Kebijakan merupakan aturan tertulis yang dimana merupakan keputusan formal organisasi, yang bersifat mengikat, yang mengatur perilaku dengan tujuan untuk menciptakan tatanilai baru dalam masyarakat. Kebijakan akan menjadi rujukan utama para anggota organisasi atau anggota masyarakat dalam berperilaku. Kebijakan pada umumnya bersifat problem solving dan proaktif. Berbeda dengan Hukum (Law) dan Peraturan (Regulation), kebijakan lebih bersifat adaptif dan intepratatif, meskipun kebijakan juga mengatur “apa yang boleh, dan apa yang tidak boleh”. Kebijakan juga diharapkan dapat bersifat umum tetapi tanpa menghilangkan ciri lokal yang spesifik. Kebijakan harus memberi peluang diintepretasikan sesuai kondisi spesifik yang ada.

Kebijakan merupakan Praktik pemerintahan yang ditujukan dan diarahkan untuk kepentingan seluruh interaksi sosial seperti kebijakan pertahanan nasional, kebijakan di bidang lingkungan, kebijakan di bidang ekonomi, dan kebijakan di bidang kesehatan. Sedangkan Kebijakan publik adalah Sekumpulan rencana kegiatan yang dimaksudkan untuk memberi efek perbaikan terhadap kondisi-kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dimana hasil-hasil keputusan yang diambil oleh pelaku-pelaku tertentu untuk tujuan-tujuan publik atau produk akhir setiap pemerintahan dalam arti merupakan suatu kesepakatan terakhir antara eksekutif dengan legislatif (wakil rakyat) dimana hasil keputusan-keputusan eksekutif sebagai respons terhadap lingkungannya dan dipercayai akan bermanfaat pada perbaikan kondisi sosio-eknomis masyarakat serta disepakati atau disetujui oleh legislative.

Contoh kebijakan adalah: (1) Undang-Undang, (2) Peraturan Pemerintah, (3) Keppres, (4) Kepmen, (5) Perda, (6) Keputusan Bupati, dan (7) Keputusan Direktur. Setiap kebijakan yang dicontohkan di sini adalah bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh obyek kebijakan. Contoh di atas juga memberi pengetahuan pada kita semua bahwa ruang lingkup kebijakan dapat bersifat makro, meso, dan mikro.

Analisis kebijakan adalah suatu aktivitas intelektual dan praktis yang ditujukan untuk menciptakan, menerapkan, secara kritis menilai, dan mengkomunikasikan substansi kebijakan. Proses analisis kebijakan terdiri atas tiga tahap utama yang saling terkait, yang secara bersama-sama membentuk siklus aktivitas yang komplek dan tidak linear.

2.2 Masalah – masalah Kesehatan Pada Agregat Ibu

Permasalahan utama yang saat ini masih dihadapi berkaitan dengan kesehatan ibu di Indonesia adalah masih tingginya angka kematian ibu yang berhubungan dengan persalinan. Menghadapi masalah ini maka pada bulan Mei 1988 dicanangkan program Safe Motherhood yang mempunyai prioritas pada peningkatan pelayanan kesehatan wanita terutama pada masa kehamilan, persalinan dan pasca persalinan.

Perawatan kehamilan merupakan salah satu faktor yang amat perlu diperhatikan untuk mencegah terjadinya komplikasi dan kematian ketikapersalinan, disamping itu juga untuk menjaga pertumbuhan dan kesehatan janin. Memahami perilaku perawatan kehamilan (ante natal care) adalah penting untuk mengetahui dampak kesehatan bayi dan si ibu sendiri. Fakta berbagai kalangan masyarakat di Indonesia, masih banyak ibu-ibu yang menganggap kehamilan sebagai hal yang biasa, alamiah dan kodrati. Mereka merasa tidak perlu memeriksakan dirinya secara rutin ke bidan ataupun dokter.

Masih banyaknya ibu-ibu yang kurang menyadari pentingnya pemeriksaan kehamilan menyebabkan tidak terdeteksinya faktor-faktor resiko tinggi yang mungkin dialami oleh mereka. Resiko ini baru diketahui pada saat persalinan yang sering kali karena kasusnya sudah terlambat dapat membawa akibat fatal yaitu kematian. Hal ini kemungkinan disebabkan oleh rendahnya tingkat pendidikan dan kurangnya informasi.

Pada penelitian yang dilakukan yang dilakukan di RS Hasan Sadikin, Bandung, dan 132 ibu yang meninggal, 69 diantaranya tidak pernah memeriksakan kehamilannya atau baru datang pertama kali pada kehamilan 7 -9 bulan (Wibowo, 1993). Selain dari kurangnya pengetahuan akan pentingnya perawatan kehamilan, permasalahan-permasalahan pada kehamilan dan persalinan dipengaruhi juga oleh faktor nikah pada usia muda yang masih banyak dijumpai di daerah pedesaan. Disamping itu, dengan masih adanya preferensi terhadap jenis kelamin anak khususnya pada beberapa suku, yang menyebabkan istri mengalami kehamilan yang berturut-turut dalam jangka waktu yang relatif pendek, menyebabkan ibu mempunyai resiko tinggi saat melahirkan.

Permasalahan lain yang cukup besar pengaruhnya pada kehamilan adalah masalah gizi. Hal ini disebabkan karena adanya kepercayaan-kepercayaan dan pantangan- pantangan terhadap beberapa makanan. Sementara, kegiatan mereka sehari-hari tidak berkurang ditambah lagi dengan pantangan-pantangan terhadap beberapa makanan yang sebenarnya sangat dibutuhkan oleh wanita hamil tentunya akan berdampak negatif terhadap kesehatan ibu dan janin. Tidak heran kalau anemia dan kurang gizi pada wanita hamil cukup tinggi terutama di daerah pedesaan. Dari data SKRT 1986 terlihat bahwa prevalensi anemia pada wanita hamil di Indonesia sebesar 73,7%, dan angka menurun dengan adanya program-program perbaikan gizi menjadi 33% pada tahun 1995. Dikatakan pula bahwa penyebab utama dari tingginya angka anemia pada wanita hamil disebabkan karena kurangnya zat gizi yang dibutuhkan untuk pembentukan darah.

Di Jawa Tengah, ada kepercayaan bahwa ibu hamil pantang makan telur karena akan mempersulit persalinan dan pantang makan daging karena akan menyebabkan perdarahan yang banyak. Sementara di salah satu daerah di Jawa Barat, ibu yang kehamilannya memasuki 8-9 bulan sengaja harus mengurangi makannya agar bayi yang dikandungnya kecil dan mudah dilahirkan. Di masyarakat Betawi berlaku pantangan makan ikan asin, ikan laut, udang dan kepiting karena dapat menyebabkan ASI menjadi asin. Contoh lain di daerah Subang, ibu hamil pantang makan dengan menggunakan piring yang besar karena khawatir bayinya akan besar sehingga akan mempersulit persalinan. Dan memang, selain ibunya kurang gizi, berat badan bayi yang dilahirkan juga rendah. Tentunya hal ini sangat mempengaruhi daya tahan dan kesehatan si bayi. Selain itu, larangan untuk memakan buah-buahan seperti pisang, nenas, ketimun dan lain-lain bagi wanita hamil juga masih dianut oleh beberapa kalangan masyarakat terutama masyarakat di daerah pedesaan. (Wibowo, 1993).

Memasuki masa persalinan merupakan suatu periode yang kritis bagi para ibu hamil karena segala kemungkinan dapat terjadi sebelum berakhir dengan selamat atau dengan kematian. Sejumlah faktor memandirikan peranan dalam proses ini, mulai dari ada tidaknya faktor resiko kesehatan ibu, pemilihan penolong persalinan, keterjangkauan dan ketersediaan pelayanan kesehatan, kemampuan penolong persalinan sampai sikap keluarga dalam menghadapi keadaan gawat.

Di daerah pedesaan, kebanyakan ibu hamil masih mempercayai dukun beranak untuk menolong persalinan yang biasanya dilakukan di rumah. Data Survei Kesehatan Rumah Tangga tahun 1992 rnenunjukkan bahwa 65% persalinan ditolong oleh dukun beranak. Beberapa penelitian yang pernah dilakukan mengungkapkan bahwa masih terdapat praktek-praktek persalinan oleh dukun yang dapat membahayakan si ibu. Penelitian Iskandar dkk (1996) menunjukkan beberapa tindakan/praktek yang membawa resiko infeksi seperti "ngolesi" (membasahi vagina dengan rninyak kelapa untuk memperlancar persalinan), "kodok" (memasukkan tangan ke dalam vagina dan uterus untuk rnengeluarkan placenta) atau "nyanda" (setelah persalinan, ibu duduk dengan posisi bersandardan kaki diluruskan ke depan selama berjam-jam yang dapat menyebabkan perdarahan dan pembengkakan).

Pemilihan dukun beranak sebagai penolong persalinan pada dasarnya disebabkan karena beberapa alasan antara lain dikenal secara dekat, biaya murah, mengerti dan dapat membantu dalam upacara adat yang berkaitan dengan kelahiran anak serta merawat ibu dan bayi sampai 40 hari. Disamping itu juga masih adanya keterbatasan jangkauan pelayanan kesehatan yang ada. Walaupun sudah banyak dukun beranak yang dilatih, namun praktek-praktek tradisional tertentu masih dilakukan. lnteraksi antara kondisi kesehatan ibu hamil dengan kemampuan penolong persalinan sangat menentukan hasil persalinan yaitu kematian atau bertahan hidup. Secara medis, penyebab klasik kematian ibu akibat melahirkan adalah perdarahan, infeksi dan eklamsia (keracunan kehamilan). Kondisi-kondisi tersebut bila tidak ditangani secara tepat dan profesional dapat berakibat fatal bagi ibu dalam proses persalinan. Namun, kefatalan ini sering terjadi tidak hanya karena penanganan yang kurang baik tetapi juga karena ada faktor keterlambatan pengambilan keputusan dalam keluarga. Umumnya, terutama di daerah pedesaan, keputusan terhadap perawatan medis apa yang akan dipilih harus dengan persetujuan kerabat yang lebih tua; atau keputusan berada di tangan suami yang seringkali menjadi panik melihat keadaan krisis yang terjadi.

Kepanikan dan ketidaktahuan akan gejala-gejala tertentu saat persalinan dapat menghambat tindakan yang seharusnya dilakukan dengan cepat. Tidak jarang pula nasehat-nasehat yang diberikan oleh teman atau tetangga mempengaruhi keputusan yang diambil. Keadaan ini seringkali pula diperberat oleh faktor geografis, dimana jarak rumah si ibu dengan tempat pelayanan kesehatan cukup jauh, tidak tersedianya transportasi, atau oleh faktor kendala ekonomi dimana ada anggapan bahwa membawa si ibu ke rumah sakit akan memakan biaya yang mahal. Selain dari faktor keterlambatan dalam pengambilan keputusan, faktor geografis dan kendala ekonomi, keterlambatan mencari pertolongan disebabkan juga oleh adanya suatu keyakinan dan sikap pasrah dari masyarakat bahwa segala sesuatu yang terjadi merupakan takdir yang tak dapat dihindarkan.

Selain pada masa hamil, pantangan-pantangan atau anjuran masih diberlakukan juga pada masa pasca persalinan. Pantangan ataupun anjuran ini biasanya berkaitan dengan proses pemulihan kondisi fisik misalnya, ada makanan tertentu yang sebaiknya dikonsumsi untuk memperbanyak produksi ASI; ada pula makanan tertentu yang dilarang karena dianggap dapat mempengaruhi kesehatan bayi. Secara tradisional, ada praktek-praktek yang dilakukan oleh dukun beranak untuk mengembalikan kondisi fisik dan kesehatan si ibu. Misalnya mengurut perut yang bertujuan untuk mengembalikan rahim ke posisi semula; memasukkan

Ramu-ramuan seperti daun-daunan kedalam vagina dengan maksud untuk membersihkan darah dan cairan yang keluar karena proses persalinan; atau memberi jamu tertentu untuk memperkuat tubuh (Iskandar et al., 1996).

Berdasarkan uraian di atas, beberapa permasalahan kesehatan terkatit dengan agregat ibu di Indonesia, antara lain :

  • Masih tingginya angka kematian ibu, akibat perdarahan persalinan
  • Kurangnya pendidikan dan rendahnya informasi tentang kehamilan dan persalinan
  • Faktor ekonomi, sehingga masih banyak ibu yang melahirkan di dukun, karena mahalnya biaya persalinan di rumah sakit
  • Faktor geografis, yaitu jauhnya layanan kesehatan, sehingga ibu dan keluarga terlambat mendapatkan penganan yang tepat
  • Faktor budaya,nilai dan kepercayaan, yaitu adanya keyakinan terhadap mitos-mitos tertentu, seperti seorang ibu hamil tidak boleh makan terlalu banyak dan ibu postpartum tidak boleh makan telur, daging, dll.

2.3 Kebijakan – kebijakan Kesehatan Pada Agregat Ibu

Kebijakan di bidang kesehatan merupakan Tindakan yang diambil oleh pemerintah untuk menyelamatkan dan meningkatkan kesehatan serta memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat. Adapun kebijakan yang di berikan yaitu:

1. Kepmenkes RI 450/MENKES/SK/IV 2004 tentang pemberian ASI secara eklusif bagi bayi di Indonesia sejak lahir sampai usia 6 bulan dan dianjurkan sampai anak berusia 2 tahun.

Yaitu dengan pemberian makanan tambahan yg sesuai dan semua tenaga kesehatan yang bekerja disarana kesehatan agar menginformasikan kepada semua ibu melahirkan agar memberikan ASI eklusive dengan mengacu pada 10 langkah keberhasilan menyusui.

2. Target MDG4 adalah menurunkan angka kematian ibu dan bayi menjadi 2/3 dalam kurun waktu 1990 – 2015.

Penyebab utama kematian bayi dan balita adalah diare dan pneumonia dan lebih dari 50% kematian balita didasari oleh kurang gizi. Pemberian ASI secara eklusif selama 6 bulan dan diteruskan sampai usia 2 tahun disamping pemberian makanan pendamping ASI (MP ASI) secara adekuat terbukti merupakan salah satu intervensi efektif dapat menurunkan AKB.

3. UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan, terutama dalam Bab V. Perlindungan kesehatan reproduksi sebagai pencegahan penyakit infeksi menular pada ibu dan anak.

Visi dan Misi Departemen Kesehatan yaitu meningkatnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas, maka untuk mencapai upaya tersebut adalah :

1. Pelayanan Kesehatan Dasar yang terdiri dari :

a. Pelayanan Kesehatan ibu dan anak :

Kebijakan tentang KIA secara khusus berhubungan dengan pelayanan antenatal, persalinan, nifas dan perawatan bayi baru lahir yang diberikan di semua fasilitas kesehatan, dari posyandu sampai rumah sakit pemerintah maupun fasilitas kesehatan swasta.

Pelayanan antenatal merupakan pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan profesional (dokter spesialis kandungan dan kebidanan, dokter umum, bidan dan perawat) seperti pengukuran berat badan dan tekanan darah, pemeriksaan tinggi fundus uteri, imunisasi Tetanus Toxoid (TT) serta pemberian tablet besi kepada ibu hamil selama masa kehamilannya sesuai pedoman pelayanan antenatal yang ada dengan titik berat pada kegiatan promotif dan preventif. Hasil pelayanan antenatal dapat dilihat dari cakupan pelayanan ibu hamil K1 dan K4.

b. Pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan dengan kompetensi Kebidanan. Komplikasi dan kematian ibu maternal serta bayi baru lahir sebagian besar terjadi pada masa di sekitar persalinan. Hal ini antara lain disebabkan pertolongan tidak dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi kebidanan (profesional). Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan sebesar 70,62 % - 77,21 %.

c. Deteksi Resiko, Rujukan Kasus Resti dan Penanganan Komplikasi.

Kegiatan deteksi dini dan penanganan ibu hamil berisiko/komplikasi kebidanan perlu lebih ditingkatkan baik di fasilitas pelayanan KIA maupun di masyarakat. Deteksi risiko oleh tenaga kesehatan pada tahun 2007 sebesar 46,17% sedangkan deteksi risiko oleh masyarakat (kader, tokoh masyarakat,dll) sebesar 22,08%.

Resti komplikasi adalah keadaan penyimpangan dari normal yang secara langsung menyebabkan kesakitan dan kematian ibu maupun bayi. Resti/komplikasi kandungan meliputi Hb < > 140 mmHg, diastole > 90 mmHg). Oedeme nyata, ekslampsia, perdarahan pervaginam, ketuban pecah dini, letak lintang pada usia kehamilan > 32 minggu, letak sungsang pada primigravida, infeksi berat/sepsis, persalinan prematur.

2. Pelayanan Keluarga Berencana (KB)

Masa subur seorang wanita memiliki peranan penting bagi terjadinya kehamilan sehingga peluang wanita melahirkan menjadi cukup tinggi. Menurut hasil penelitian, usia subur seorang wanita terjadi antara usia 15-49 tahun. Oleh karena itu untuk mengatur jumlah kelahiran atau menjarangkan kelahiran, wanita/ pasangan lebih diprioritaskan untuk menggunakan alat/cara KB.

Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional tahun 2007, persentase wanita berumur 10 tahun keatas yang pernah kawin dengan jumlah anak yang dilahirkan hidup terbesar adalah 2 orang (23,02%), 1orang (19,52%) dan 3 orang (17,11%). Sedangkan rata-rata jumlah anak lahir hidup per wanita usia 15-19 tahun adalah 1,79 untuk daerah perkotaan dan 1,98 di pedesaan.

3. Pelayanan Imunisasi

Kegiatan imunisasi rutin meliputi pemberian imunisasi untuk bayi 0-1 tahun (BCG,DPT, Campak, Polio, HB), imunisasi untuk wanita usia subur/ibu hamil TT dan imunisasi untuk anak SD (kelas 1; DT dan kelas 2-3; TT), sedangkan kegiatan imunisasi tambahan dilakukan atas dasar ditemukannya masalah seperti desa non UCI, potensial/resti KLB, ditemukan/diduga adanya virus polio liar atau kegiatan lainnya berdasarkan kebijakan teknis.

Pencapaian UCI pada dasarnya merupakan proksi terhadap cakupan atas imunisasi secara lengkap pada kelompok bayi. Bila cakupan UCI dikaitkan dengan batasan suatu wilayah tertentu, berarti eilayah tersebut tergambarkan besarnya tingkat kekebalan masyarakat atau bayi (herd immunity) terhadap penularan penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD31). Dalam hal ini pemerintah menargetkan pencapaian UCI pada wilayah administrasi desa dan kelurahan. Pencapaian UCI pada tahun 2007 sebesar 71,18 % dengan target nasional UCI 80%.

Adapun Program-program kebijakan pemerintah terhadap kesehatan ibu dan anak di Indonesia yang sedang berlangsung diantara meliputi :

    1. Perawatan Penyakit Anak yang Terpadu (IMCI)
    2. Rencana Kesehatan Remaja Nasional
    3. kebijakan dan rencana untuk mencegah malaria dalam kehamilan dan malaria bawaan, penularan vertikal HIV dan syphilis dalam kehamilan
    4. Making Pregnancy Safer
    5. Peningkatan kesadaran akan HIV/AIDS

2.4 Faktor – faktor yang Mempengaruhi

Faktor yang mempengaruhi kemunduran pelaksanaan kebijakan:

  1. Pemda, Dinkes

Tidak semua pemda menindaklanjuti secara kongkrit peraturan tentang pemberian ASI eklusif melalui 10 langkah keberhasilan menyusui, misalkan dalam perda (termasuk reward dan sangsi bagi yang melaksanakannya), penganggaran dalam APBD misalnya untuk pelatihan-pelatihan untuk petugas kesehatan dan promosi.

  1. Petugas kesehatan (bidan, perawat, dokter)

Masih banyak petugas kesehatan yang belum menjalankan kebijakan ini. Petugas kesehatan sangat berperan dalam keberhasilan proses menyusui, dengan cara memberikan konseling tentang ASI sejak kehamilan, melaksanakan inisiasi menyusui dini (IMD) pada saat persalinan dan mendukung pemberian ASI dengan 10 langkah kebehasilan menyusui. Beberapa hambatan kurang berperannya petugas kesehatan dalam menjalankan kewajibannya dalam kontek ASI ekslusif lebih banyak karena kurang termotivasinya petugas untuk menjalankan peran mereka disamping pengetahuan konseling ASI yang masih kurang.

  1. Promosi produsen susu formula.

Meskipun sudah ada peraturan dan kode etik tentang pemasaran susu formula, tetapi dalam pelaksanaanya masih ada produsen yang tidak melaksanakan secara benar. Gencarnya promosi produsen susu formula baik untuk publik maupun untuk petugas kesehatan (dengan memberikan bantuan untuk kegiatan ilmiah) menghambat pemberian ASI ekslusif.

  1. Ibu bekerja.

Dengan semakin banyaknya prosentasi ibu menyususi yang bekerja akan menghambat praktek pemberian ASI ekslusif. Meskipun sudah ada SKB bersama 3 menteri tentang hak ibu bekerja yang menyusui dalam prakteknya tidak semua tempat kerja mendukung praktek pemberian ASI

  1. Ibu dengan HIV positif.

Pemberian ASI pada ibu dengan HIV positif didasarkan kalkulasi antara kerugian dan manfaat penghentian atau melanjutkan pemberian ASI, yaitu kemungkinan anak tertular/ terinfeksi virus HIV dari ASI dan kerugian akibat anak tidak mendapat ASI syang berakibat meningkatkan risiko terjadinya diare, pneumonia, kurang gizi dan infeksi lain. Sebelumnya WHO merekomendasikan salah satu cara dalam Preventive mother to child transmission (PMCT) adalah menghentikan pemberian ASI kecuali bila susu formula tidak memenuhi syarat affordable, accessabel, safety, sustainable (AFASS). Penelitian terbaru membuktikan bahwa pemberian ARV pada ibu hamil lebih awal dan dilanjutkan selama menyusui terbukti dapat mencegah transmisi virus HIV melalui ASI, sehingga WHO (2009) merekomendasikan pemberian ASI pada ibu yang telah yang telah mendapat ARV profilaksi.

  1. Kondisi darurat misalnya bencana.

Pada kondisi yang darurat pemberian ASI menjadi lebih penting karena sangat terbatasnya sarana untuk penyiapan susu formula, seperti air bersih, bahan bakar dan kesinambungan ketersediaan susu formula dalam jumlah yang memadai. Pemberian susu formula akan meningkatkan risiko terjadinya diare, kekurangan gizi dan kematian bayi. Bila mendapat sumbangan susu formula, maka distribusi maupun penggunaannya harus di monitor oleh tenaga yang terlatih, dan hanya boleh diberikan pada keadaan sangat terbatas, yaitu: telah dilakukan penilaian terhadap status menyusui dari ibu, dan relaktasi tidak memungkinkan, diberikan hanya kepada anak yang tidak dapat menyusu, misalnya: anak piatu, bagi bayi piatu dan bayi yang ibunya tidak lagi bisa menyusui, persediaan susu formula harus dijamin selama bayi membutuhkannya, dan harus diberikan konseling pada ibu tentang penyiapan dan pemberian susu formula yang aman, dan tidak boleh dengan menggunakan dot. Belajar dari pengalaman tsunami di Aceh dan gempa di DIY, bantuan susu formula menyebabkan turunnya pencapaian ASI eklusif.

2.5 Upaya Kebijakan dan Strategi Nasional dalam Kesehatan Reproduksi di Indonesia

Dalam rangka mencapai tujuan kesehatan reproduksi perlu disusun kebijakan dan strategi umum yang dapat memayungi pelaksanaan upaya seluruh komponen kesehatan reproduksi di Indonesia. Upaya penanganan kesehatan reproduksi harus dilaksanakan dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan budaya/norma kemasyarakatan dan kegiatannya diarahkan untuk peningkatan kualitas hidup manusia.

2.5.1 Upaya Kebijakan Umum

1. Menempatkan upaya kesehatan reproduksi menjadi salah satu prioritas Pembangunan Nasional.

2. Melaksanakan percepatan upaya kesehatan reproduksi dan pemenuhan hak reproduksi ke seluruh Indonesia.

3. Melaksanakan upaya kesehatan reproduksi secara holistik dan terpadu melalui pendekatan siklus hidup.

4. Menggunakan pendekatan keadilan dan kesetaraan gender di semua upaya kesehatan reproduksi.

5. Menyediakan pelayanan kesehatan reproduksi berkualitas bagi keluarga miskin.

2.5.2 Upaya Strategi Umum

1. Menempatkan dan memfungsikan Komisi Kesehatan Reproduksi (KKR) pada tingkat Menteri Koordinator serta membentuk KKR di provinsi dan kabupaten/kota.

2. Mengupayakan terbitnya peraturan perundangan di bidang kesehatan reproduksi.

3. Meningkatkan advokasi, sosialisasi dan komitmen politis di semua tingkat.

4. Mengupayakan kecukupan anggaran dana pelaksanaan kesehatan reproduksi.

5. Masing-masing penanggungjawab komponen mengembangkan upaya kesehatan reproduksi sesuai ruang lingkupnya dengan menjalin kemitraan dengan sektor terkait, organisasi profesi dan LSM.

BAB III

PENUTUP

3.1. Kesimpulan

Kebijakan pada umumnya bersifat problem solving dan proaktif. Berbeda dengan Hukum (Law) dan Peraturan (Regulation), kebijakan lebih bersifat adaptif dan intepratatif, meskipun kebijakan juga mengatur “apa yang boleh, dan apa yang tidak boleh”. Kebijakan juga diharapkan dapat bersifat umum tetapi tanpa menghilangkan ciri lokal yang spesifik. Kebijakan harus memberi peluang diintepretasikan sesuai kondisi spesifik yang ada.

Analisis kebijakan adalah suatu aktivitas intelektual dan praktis yang ditujukan untuk menciptakan, menerapkan, secara kritis menilai, dan mengkomunikasikan substansi kebijakan. Proses analisis kebijakan terdiri atas tiga tahap utama yang saling terkait, yang secara bersama-sama membentuk siklus aktivitas yang komplek dan tidak linear.

INTERNATIONAL COUNCIL OF NURSES (ICN)

INTERNATIONAL COUNCIL OF NURSES (ICN)

International Council of Nurses (ICN) adalah sebuah federasi lebih dari 130 asosiasi perawat nasional (NNAs), yang mewakili lebih dari 13 juta perawat di seluruh dunia. Didirikan pada tahun 1899, ICN adalah pertama dan organisasi dunia terluas internasional meraih profesional kesehatan. Dioperasikan oleh perawat dan perawat internasional terkemuka, ICN bekerja untuk memastikan perawatan berkualitas untuk semua, kebijakan kesehatan suara secara global, kemajuan pengetahuan keperawatan, dan kehadiran di seluruh dunia profesi perawat dihormati dan tenaga kerja perawat yang kompeten dan puas.

A. Misi ICN

Untuk mewakili keperawatan di seluruh dunia, memajukan profesi dan mempengaruhi kebijakan kesehatan.

1. ICN Tujuan dan Nilai

Tiga gol dan lima inti panduan nilai-nilai dan memotivasi semua kegiatan ICN.

Ø Tiga tujuan adalah:

· untuk membawa keperawatan bersama-sama di seluruh dunia.

· untuk memajukan perawat dan keperawatan di seluruh dunia.

· untuk mempengaruhi kebijakan kesehatan.

Ø Kelima nilai inti adalah:

· Kepemimpinan visioner

· Inklusifitas

· Fleksibilitas.

· Kemitraan.

· Prestasi.

Para Kode ICN untuk Perawat merupakan dasar untuk praktek keperawatan etika di seluruh dunia. ICN standar, pedoman dan kebijakan untuk praktek keperawatan, pendidikan, manajemen, penelitian dan kesejahteraan sosial-ekonomi yang diterima secara global sebagai dasar kebijakan keperawatan. ICN kemajuan keperawatan, perawat dan kesehatan melalui kebijakan, kemitraan, advokasi, pengembangan kepemimpinan, jaringan, kongres, proyek khusus, dan oleh pekerjaannya di arena profesional, regulasi praktek dan kesejahteraan sosial-ekonomi. ICN sangat aktif dalam:

Ø Praktek Keperawatan Profesional

· Internasional klasifikasi untuk praktek keperawatan (ICNP ®)

· praktek keperawatan

· Kewiraswastaan

· HIV / AIDS, TB dan malaria

· Perempuan kesehatan

· Perawatan kesehatan primer

· Keluarga kesehatan

· Aman air

Ø Perawatan Peraturan

· Peraturan dan credentialing

· Kode etik, standar dan kompetensi

· Melanjutkan pendidikan

Ø Kesejahteraan sosial-ekonomi untuk Perawat

· Keselamatan kesehatan dan keselamatan

· Perencanaan sumber daya manusia dan kebijakan

· Remunerasi

· Pengembangan karir

· perdagangan jasa profesional

B. Visi ICN

Visi adalah gambar menarik tentang pilihan masa depan yang menetapkan aspirasi kelompok atau organisasi tertinggi di jelas, bahasa yang kuat, percaya diri. Ini adalah apa yang futuris Clement Bezold panggilan "masa depan bagi hati." Ini adalah lebih dari ide. Ketika orang-orang benar-benar mengambil visi serius, menjadi sebuah 'kekuatan' inspirasi dalam hidup mereka yang menarik saat ini menuju masa depan dibayangkan, bertindak sebagai ramalan.

Visi's kekuasaan A terletak pada kemampuannya untuk memotivasi dan menyelaraskan upaya. Ketika orang berkomitmen terhadap visi, mereka akan meregangkan diri mereka sendiri dan organisasi mereka untuk mewujudkannya. Visi meningkatkan aspirasi pribadi seseorang dan memberikan fokus untuk kegiatan kolektif. Mereka membuat sebuah 'gambaran besar' dari 'di mana kita akan' yang membuat kegiatan sehari-hari lebih bermakna.

Untuk sebuah visi untuk benar-benar menjadi kekuatan dalam hati orang-orang, harus:

· Jadilah yang sah

· Jadilah berbagi

· orang tertinggi aspirasi Express untuk apa yang mereka ingin menciptakan di dunia

· Stretch di luar batas realitas saat ini

· Dibayangkan dapat dicapai dalam jangka waktu tertentu

ICN's Visi untuk Masa Depan Keperawatan memenuhi semua kriteria tersebut. Hal ini dapat menjadi kekuatan yang kuat untuk membimbing dan memotivasi upaya kita jika kita bawa ke dalam hati kita, terus sebelum kita, dan menggunakannya secara aktif dalam perencanaan dan pengambilan keputusan.

Visi itu publik dirilis pada tahun 1999, pada akhir abad pertama ICN, untuk menunjukkan jalan untuk apa yang mungkin pada abad ke depan.. Untuk memberikan kekuatan, kita perlu membawanya ke dalam kehidupan kita dalam setiap cara yang mungkin: post di dinding kita, mempublikasikannya dalam jurnal kita, menaruhnya di situs Web kami, membawanya ke dalam kurikulum kita, merayakan komitmen kami untuk itu dalam kita pertemuan.

C. Salah Satu Anggota ICN

1. American Nurses Association (ANA)

ANA adalah organisasi profesi perawat di Amerika Serikat. Didirikan pada akhir tahun 1800 yang anggotanya terdiri dari organisasi perawat dari negara-negara bagian. ANA berperan dlm menetapkan standar praktek keperawatan, melakukan penelitian untuk meningkatkan mutu pelayanan keperawatan serta menampilkan profil keperawatan profesional dengan pemberlakukan legislasi keperawatan.

2. Canadian Nurses Association (CNA)

CNA adalah asosiasi perawat nasional di Kanada. Mempunyai tujuan yang sama dengan ANA yaitu membuat standar praktek keperawatan, mengusahakan peningkatan standar praktek keperawatan, mendukung peningkatan profesionalisasi keperawatan dan meningkatkan kesejahteraan perawat. CNA juga berperan aktif meningkatkan mutu pendidikan keperawatan, pemberian izin bagi praktek keperawatan mandiri.

DAFTAR PUSTAKA

· http://www.icn.ch/about-icn/about-icn/. Di akses pada tanggal 1 novermber 2010 (On-line)

· http://www.icn.ch/about-icn/icns-mission/. Di akses pada tanggal 1 novermber 2010 (On-line)

· http://www.icn.ch/about-icn/the-icns-vision/. Di akses pada tanggal 1 novermber 2010 (On-line)

· http://syehaceh.wordpress.com/organisasi-profesi-keperawatan/. Di akses pada tanggal 1 novermber 2010 (On-line)